Jumat, 26 Oktober 2012

BERBAGI ITU MUDAH



Zakat Maal 
Zakat maal (harta) adalah untuk mensucikan harta dari hal-hal yang haram (harta haram) dan menjaga harta dari haknya orang-orang fakir dan yang lainnya.

Firman Allah Ta’ala (yang artinya) : "Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk kemudian kamu nafkahkan dari padanya padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha terpuji." (Al-Baqarah : 267)

Syarat-syarat yang Wajib Mengeluarkan Zakat

1.      Muslim
Karena zakat merupakan salah satu rukun Islam maka tidak diwajibkan kepada orang kafir.
Firman Allah Ta’ala (yang artinya) :
"Dan kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan lalu kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang beterbangan." (Al-Furqon : 23)
Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Muadz radiyallahu 'anhu. sewaktu mengutusnya ke negeri Yaman : "Beritakan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shodaqoh dari "harta mereka" yang diambil dari orang-orang kaya dari mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir dari mereka." (HR. Bukhari, Kitab Zakat 3:261 no. 1395 dari hadits Ibnu Abbas ra.)

2.      Merdeka
Zakat tidak diwajibkan kepada budak dan hamba sahaya karena hartanya adalah milik tuannya maka tuannyalah yang menzakatinya.

3.      Dewasa (baligh)
Zakat hanya diwajibkan kepada orang dewasa tidak kepada anak-anak yang belum baligh. Akan tetapi jika anak-anak itu memiliki harta yang sudah sampai nishob dan satu tahun maka walinya atau orang yang mengurusinya wajib untuk mengeluarkan zakat dengan niat untuk mereka. Hal ini karena keumuman hadits Muadz di atas (lihat Risalah Zakat oleh Syaikh bin Baz hal 13-14).

4.      Berakal
Orang yang tidak berakal kedudukannya sama dengan anak-anak, maka walinya yang dibebani untuk membayar zakat (lihat Risalah Zakat oleh Syaikh bin Baz hal 13-14).

Syarat-syarat Harta yang Wajib Dizakati

1.      Milik Penuh (Al-Milhuttaan)
Yaitu harta tersebut berada dalam pengawasan dan kekuasaan secara khusus dimana pemiliknya berkuasa untuk mengusahakan dan mengambil manfaat daripadanya. Oleh karenanya tidak diwajibkan atas zakat yang diwaqafkan ke pihak masyarakat umum, harta yang dicuri, harta yang dirampas sampai bisa kembali ke tangannya, harta yang dibelinya tapi belum mampu mengambilnya dari penjual, juga harta mukatabah yakni harta budak yang mau membeli dirinya karena seorang Mukatab mampu untuk mengurusi dirinya (lihat majalah Buhuts hal. 13).
Maka barang siapa yang memiliki harta dalam kepemilikan penuh maka wajib atasnya zakat. Kepemilikan itu bisa berupa hasil usahanya, sewaan, pemberian negara, pinjaman atau waqaf untuk dirinya. (Fatawa 25:52)
Harta yang ada dalam kekuasaan seseorang dan tidak diketahui pemiliknya secara tertentu maka hukumnya adalah seperti milik penuh yang wajib dizakati. Seperti harta yang ada di tangan para perampas. (Fatawa 30:325)

2.      Harta yang tercampur (Khulatha)
Kalau harta milik masing-masing bisa dibedakan maka membayar zakat secara masing-masing, akan tetapi kalau tidak bisa dibedakan maka membayar zakatnya secara bersama-sama. (Fatawa 25:38)

3.      Harta Gabungan (Syurokaa')
Maka zakatnya adalah wajib bagi yang bagiannya sudah sampai nishob. Seperti dalam muzaro'ah misalkan, maka yang punya tanah wajib membayar zakat dari bagian hasil tanamannya sebagaimana yang mengerjakannyapun wajib membayar zakat dari bagiannya. (Fatawa 25:23; 30:149)

4.      Cukup Nishob
Nishob artinya : harta yang telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan syari'at. Maka harta yang belum mencapai jumlah tertentu tersebut terbebas dari kewajiban membayar zakat. Dan As-Sunnah telah menjelaskan dan merinci batas nishob dari macam harta yang ada.
Kalau memiliki berbagai macam harta yang terkumpul dalam satu jenis dan masing-masing dari macam-macam harta itu belum sampai nishob maka untuk menyempurnakan nishobnya adalah dengan menggabungkan macam-macam harta yang satu jenis tersebut. Misalkan Wamh dengan sya'ir (jenis gandum), kerbau dengan sapi, kambing kacang dengan biri-biri, dinar dengan dirham, mata uang dengan harta perniagaan.
(Fatawa 25:13,15,24)
Tidak disyaratkan sampainya nishob di satu negeri saja, bahkan kalau nishobnya ada di berbagai negeri maka wajib dizakati. Kalau hilangnya nishob sebelum mengeluarkan zakat bukan karena keteledoran pemiliknya maka tidak wajib membayar zakat.
Untuk menyempurnakan nishob harta syuroka' (harta gabungan) tidak boleh digabung bahkan wajib membayar zakat atas masing-masing yang berserikat kalau bagiannya sudah sampai nishob kalau bagiannya belum sampai nishob maka tidak wajib zakat. (Fatawa : 23).

5.      Berkembang (namaa')
Zakat hanya diwajibkan pada harta yang berkembang yakni bisa bertambah dengan diusahakan. Dan harta yang berkembang ini dibagi menjadi dua macam :
a.       Yang berkembang dengan sendirinya seperti binatang ternak dan tanaman
b.      Yang berkembang dengan berubah dzatnya dan diusahakan seperti mata uang yang berkembang dengan diniagakan dan yang semisalnya. (Fatawa 25:8).

Syaikh Abdullah Al-Bassam berkata: "Al-Wazir berkata: "Telah ijma' para ulama bahwa tidak ada zakat pada rumah yang ditempati, pakaian yang digunakan, perabot rumah tangga, hamba sahaya, senjata yang biasa digunakan, berdasarkan hadits yang terdapat falam shahihain: "Tidak wajib atas seorang muslim mengeluarkan zakat atas hamba dan kudanya" Saya katakan: "Ini adalah contoh batasan zakat yakni harta itu tidak wajib dikeluarkan zakatnya kecuali yang dipersiapkan untuk berkembang, adapun yang tetap yang tidak mungkin berkembang karena hanya untuk digunakan pemiliknya tidaklah wajib zakat" (Taudihul ahkam:3/28)

6.      Berlaku satu tahun (haul)
Disyaratkan berlakunya satu tahun sudah mencapai nishob jika harta berupa mata uang atau binatang ternak, dalam artian semua harta dihitung hasilnya kecuali apa yang keluar dari bumi. Berdasarkan haditsnya Ibnu Umar ra. bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang memanfaatkan harta maka tidak ada zakat baginya sampai genap satu tahun pada pemiliknya." (HR. Tirmidzi, Kitab zakat 3:26 no. 631)
Adapun yang keluar dari bumi seperti biji-bijian, buah-buahan maka zakatnya ketika panen dan tidak disyari'atkan menunggu haul (satu tahun).
Firman Allah Ta’ala (yang artinya) : "Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya dengan membayar zakatnya." (Al An'aam : 14)

Maka barang siapa memiliki emas yang sudah sampai nishob dan telah berlalu selama satu tahun maka wajib zakat. Jika memiliki harta yang belum sampai nishob kemudian memiliki yang bisa menyempurnakan nishob maka haulnya dimulai dari memiliki harta yang menyempurnakan nishob. Jika sampai nishob kemudian beruntung maka keuntungannya itu dihitung dengan modal dasarnya, tidak perlu dengan haul yang baru. Jika modal dasarnya tidak sampai nishob kemudian ketika genap satu tahun (haul) mencapai nishob dengan keuntungannya maka menurut pendapatnya Imam Malik wajib untuk dizakati.

Perlu diketahui bahwa haul (satu tahun) disini adalah tahun hijriyah sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi.

Masalah: Boleh membayar zakat sebelum waktunya, kalau ada sebabnya. Misalkan memiliki nishob dan membayar zakat sebelum berlalu satu tahun, membayar zakat tanaman setelah tumbuh sebelum bijinya siap dipanen dan zakat buah-buahan setelah tampak buahnya sebelum masak.

Jika ragu-ragu apakah sudah berlalu satu tahun (haul) atau belum, maka boleh membayar zakat dan boleh menunggu sampai benar-benar yakin kalau sudah sampai hasil (Fatawa 25 : 100).

Masalah ini (bolehnya menyegerakan pengeluaran zakat) bedasarkan satu riwayat:
Dari Ali radiyallahuanhu bahwasanya Abbas bin Abdul Muthalib minta ijin untuk menyegerakan pengeluaran zakatnya sebelum datang haul maka Rasulullah memberinya keringanan untuk melakukannya" (HR Tirmidzi dan Hakim dan dihasankan oleh syaikh Albani)

Jika mengganti nishab satu jenis harta dengan harta yang lain ditengah-tengah hitungan haul, maka tidak memutus (memotong) hitungan haul tersebut, menurut salah satu pendapat ulama. Contohnya kalau membeli dengan mata uang senishab dengan senishab dari binatang ternak, sementara nishab yang pertama (mata uang) belum genap hasilnya, maka hitungan haul binatang ternak didasarkan pada haul mata uang. (Fatawa 25 : 39)

Masalah: Apakah zakat maal hanya diberikan di bulan ramadhan saja atau apakah telah ditetapkan waktunya, karena kebanyakan orang kebiasaannya mengeluarkan zakat maal dibulan ramadhan

Syaikh Muqbil menyatakan ketika menjawab masalah yang hampir sama dengan ini
(Ijabatus Sail:121).

Allah Ta'ala berfirman: "Keluarkanlah haqnya (zakatnya) ketika hari panen".
Ketika tanaman di panen maka wajib ketika itu mengeluarkan zakatnya. Demikian juga emas dan perak yang telah sampai haulnya, jika haulnya bertepatan dengan bulan Ramadhan disalurkan ketika itu tapi jika datangnya haul tidak bulan Ramadhan dikeluarkan ketika itu juga (jangan menunggu bulan Ramadhan-pent). Telah diterangkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam pada suatu hari pernah terburu-buru masuk kerumahnya ketika selesai shalat ketika keluar beliau melihat para shahabatnya sedang terheran-heran maka beliau bersabda: "Aku meninggalkan sepotong emas dirumah" . . .

Seyogyanya bagi seorang muslim bersegera menunaikan zakatnya karena mungkin saja datang kepadanya kematian, atau akan tergambarkan berniat jelek, atau tertimpa kebangkrutan, Demikianlah, maka harus lah ia bersegera mengeluarkan zakat secepat-cepatnya karena mungkin orang fakir sedang membutuhkannya maka (kita tegaskan kembali-pent) waktu mengeluarkan zakat adalah ketika sudah datang haul atau waktu panen.

Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat

Mustahiq zakat ada delapan golongan, Allah membatasinya dalam ayat: "Sesungguhnya zakat itu bagi orang-orang fakir miskin dan mengurusinya serta orang yang sedang ditundukkan hatinya, budak-budak orang yang punya hutang dan yang yang berjuang dijalan Allah serta ibnu sabil kewajiban dari Allah dan Allah Maha Tahu dan Bijaksana."

Adapun rincian mereka ini adalah sebagai berikut:
1.      Fakir, &
2.      Miskin
Mereka adalah orang yang tidak mempunyai sesuatu yang mencukupi mereka. Ukuran orang itu cukup adalah ukuran yang lebih dari kebutuhan pokoknya bersama istri dan anaknya berupa makan, minum, pakaian, tempat tidur dan perkara primer lainnya.
Barang siapa yang tidak bisa mencukupi ukuran ini maka ia adalah faqir, dalam hadits Muadz: "(Zakat) diambil dari orang kaya dan diberikan kepada orang faqir", hadits ini menerangkan yang diambil zakatnya adalah orang kaya yakni yang memiliki harta sampai nishab zakat, adapun orang yang diberi adalah orang faqir yaitu yang tidak memiliki harta semisal orang kaya.
Tidak ada perbedaan antara faqir dan miskin dalam masalah kebutuhan dan kemiskinan serta dari sisi berhak menerima zakat.
Kadar harta yang disalurkan kepada faqir dan miskin
Diantara tujuan disyariatkannya zakat adalah mencukupi orang faqir dan memenuhi kebutuhannya, maka keduanya diberi harta zakat (shadaqah) sekadar mengeluarkan dia dari kefaqiran menjadi cukup.

3.      Amil zakat (pengurus zakat)
Mereka adalah yang diangkat oleh imam atau naibnya, untuk mengumpullkan zakat dari orang-orang kaya, mereka pengambil zakat dan termasuk ini juga para penjaganya.
Mereka wajib orang Islam dan bukan yang diharamkan menerima shadaqah dari keluarga Rasulullah yakni Bani Hasyim dan Bani Abdul Muthalib.
Dari Abu Said Alkhudri radihiallahuanhu bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak halal shadaqah itu bagi orang kaya kecuali orang kaya yang menjadi amil zakat, atau membelinya dari orang miskin, atau ikut berperang dijalan Allah atau diberi hadiah oleh seorang miskin yang mendapat bagian shadaqah.

4.      Orang-orang yang sedang dilunakkan hatinya
Mereka adalah orang-orang yang diinginkan tunduk hatinya menerima Islam atau memantapkan hatinya di atas Islam karena lemahnya iman dia atau mencegah kerusakannya terhadap muslimin dan mengharapkan bantuan darinya membela muslimin.
Mualaf itu ada dua golongan: dari kalangan muslimin dan kafir.
Mualaf dari kalangan muslimin ada empat macam:
a.       Tokoh-tokoh muslimin, seperti perbuatan Abu Bakar ra. yang memberi bagian kepada Adhi bin Hatim serta Zibarqon bin Badar padahal keduanya adalah bagus keislamannya. Hal itu karena keduanya adalah pemimpin dikaumnya masing-masing.
b.      Pemimpin-pemimpin yang lemah imannya dari kalangan muslimin, yang ditaati kaumnya diberi bagian dengan harapan semakin kokoh keislaman dan keimanannya serta membantu dalam jihad seperti orang-orang yang Rasulullah beri bagian ketika pembagian ghanimah perang hawazin. Mereka adalah orang-orang yang bebas dari penduduk mekah dan masuk Islam diantara mereka ada munafiq, yang lemah imannya setelah pembagian ghanimah itu sebagian besar mereka mantap dan bagus keislamannya.
c.       Kaum muslimin yang tinggal diperbatasan daerah muslimin dengan daerah musuh diharapkan pembelaan mereka.
d.      Orang-orang yang diperbantukan pemerintah untuk mengambil zakat dengan paksa dari orang yang tidak mau mengeluarkannya
Adapun muallaf dari kalangan kafir adalah orang yang diharapkan keimanannya, seperti Shafwan bin Umayah yang diberi keimanan oleh nabi shalalhu alaihiwasallam dan membiarkannya selama empat bulan untuk melihat urusannya supaya ia memilih untuk dirinya. Ia pernah hadir dan ikut perang Hunain sebelum Islamnya dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam meminjam pedangnya ketika menuju perang Hunain, Nabi memberinya seratus onta yang gemuk yang ada di lembah, beliau berkata: "Ini adalah pemberian orang yang tidak takut faqir,'' Dia berkata: "Demi Allah dia Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberiku, sungguh ia adalah orang yang paling aku benci hingga terus menerus ia memberiku sampai menjadi orang yang paling aku cintai.''

5.      Budak (Hamba sahaya)
Mencakup juga mukatib (yang mempunyai perjanjian damai dengan tuannya setelah membayar dirinya), mukatib ditolong untuk membebaskan dirinya dengan uang zakat (shadaqah)
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tiga golongan haq atas Allah untuk menolongnya : mujahid yang berperang di jalan Allah, mukatib yang ingin menunaikan perjanjiannya, orang yang menikah mengharapkan menjaga kehormatannya."

6.      GharimunYaitu mereka yang menanggung hutang dan tidak mampu membayarnya.

7.      Orang yang berjihad dijalan Allah
Jumhur ulama menyatakan maksudnya adalah orang-orang yang sedang berjihad, mereka yakni para mujahidin mendapatkan bagian zakat, kaya ataupun miskin.
Dalam satu riwayat:
"Zakat tidak halal bagi orang yang kaya kecuali orang kaya yang ikut berjihad dijalan Allah.''
Keutamaan-keutamaan berinfak dijalan Allah :
"Barang siapa yang berinfaq di jalan Allah akan dicatat baginya tujuh ratus lipat"
"Barang siapa yang membantu persiapan orang yang berjihad maka ia telah berjihad, barang siapa yang mengurusi keluarga mujahidin dengan baik maka ia telah berjihad"
"Shadaqah yang paling afdhal adalah memberi naungan bagi yang sedang berjihad, memberi pembantu untuk membantu mujahidin serta meminjamkan onta pejantan"

8.      Ibnu Sabil
Para ulama telah sepakat bahwa seorang yang terputus perjalanan dari ngerinya diberi bagian shadaqah (zakat), untuk membantu mewujudkan tujuannya. Para ulama mensyaratkan safarnya adalah untuk ketaatan bukan untuk maksiat.


Masalah : Bolehkah memberikan zakat kepada golongan mustahik saja ?
Berkata pengarang Raudun Nadiyah: Adapun memberikan (menyalurkan zakat kepada satu golongan mustahiq saja merupakan masalah yang paling pantas untuk dibahas.

Kesimpulannya: Bahwasanya Allah Subhanahu waTa'ala telah mentapkan zakat itu khusus untuk delapan golongan, tidak boleh diberikan kepada selain mereka.
Pengkhususan bagi mereka itu tidak mengharuskan untuk membagi hasil zakat kepada semua golongan mustahiq sama rata…,

Beliau menyatakan juga: ". . . kalau seseorang wajib bayar zakat dan ia mengeluarkannya untuk semua golongan mustahiq maka ia telah menjalankan perintah Allah.''

Orang-orang yang Diharamkan Menerima Zakat

Setelah kita ketahui mustahiq (penerima zakat/shadaqah) yang telah ditetapkan Allah, sekarang akan kita sebutkan orang-orang yang tidak boleh menerima zakat dan tidak boleh menerimanya, mereka adalah:

1.      Orang-orang kafir dan mulhid.
Dalam hadits Muadz: "(Zakat) itu diambil dari orang kaya mereka dan di bagikan kepada orang miskinnya" yakni: diambil dari orang kaya muslimin dan diberikan kepada orang faqir yang muslim.
Ibnul Mundzir berkata: "Telah ijma' ahlul ilmu yang kami hafal ilmunya bahwa seorang kafir dzimmi tidak diberi zakat maal sedikitpun."
2.      Bani Hasyim
Yang dimaksud disini adalah keluarga Ali bin Abi Thalib, keluarga 'Aqil, keluarga Ja'far, keluarga Abbas serta keluarga Harits.
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya shadaqah itu tidak pantas untuk keluarga Muhammad, karena itu adalah kotoran harta manusia."
Hasan radiallahu 'anhu mengambil korma shadaqah, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Kuh, kuh (supaya Hasan membuangnya), Tidakkah kau tahu bahwa kita tidak memakan shadaqah." (Muttafaq alaih)
3.      Bapak dan anak-anak sendiri.
Telah sepakat fuqaha bahwasanya tiddak boleh memberikan zakat kepada bapak, kakek, ibu, nenek, anak, cucu, karena orang yang berzakat itu memang wajib menafkahi bapaknya, anaknya, kalaupun mereka faqir mereka tetap kaya karena anaknya, bapaknya atau cucunya kaya. Maka jika zakat disalurkan kepada mereka berarti telah mengambil manfaat sendiri dan tidak mengeluarkan zakat.
4.      Istri
Para ulama telah ijma' bahwa seseorang tidak boleh memberikan zakat kepada istrinya, hal ini dikarenakan dia wajib menafkahi istrinya, sehingga tidak butuh lagi zakat, seperti dua orang tua, kecuali kalau dia terlilit hutang maka diberi dari bagian gharimin untuk melunasi utangnya.


(Dikutip dari tulisan Al Ustadz Qomar Su'aidi untuk Zisonline, diarsipkan al akh Fikri Thalib)

Rabu, 15 Agustus 2012

Wajah Baru VIVA.co.id di Mata Kamu

      viva.co.id merupakan salah satu situs berita online yang sangat digemari pembaca berita online. Apalagi kaum remaja seperti saya situs ini selalu ada di bookmark pada broeser yang saya gunakan. Seperti apa yang kita lihat saat ini wajah dari viva.co.id saat ini telah berubah, dimana dengan perubahan yang ditampilkan, membuktikan bahwa viva.co.id semakin menunjukan kepeduliannya dalam meberikan kenyamanan bagi pembaca.
       Desain wajah baru viva.co.id kali ini lebih meriah dan lebih lengkap dengan  tampilan header yang simpel serta sidebar yang lebih jernih tidak banyak kata - kata serta sidebar untuk video yang tersendir, Membuat wajah baru dari viva.vo.id sangat nyaman untuk di pandang dan memberikan semangat bagi pembaca untuk membaca.


Kamis, 26 Juli 2012

Panduan Memilih Processor


Sebelum merakit komputer, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyiapkan komponen komputer(Hardware). Berikut tips memilih Hardware.



Processor

komputer untuk aplikasi design, editing video, programing dan database disarankan menggunkan peocessor intel. Beberapa processor yang bisa jadi pertimbangan adalah sebagai berikut
  • pentium 4 Extrieme Edition
spesifikasi
- menggunakan socket LGA 775.
- Kapasitas cache L2 sebesar 512 K dan cache L3 sebesar 2 MB.
- Kecepatan processor di atas 3,46 GHz.
- FSB 1.066 MHz.
- Sudah tersedia untuk CPU 64 bit.

  • Pentium D
spesifikasi
- Teknologi dual core
- Kapasitas cache L2 sebesar 2 Mb.
- Kecepatan processor antara 2,80-3,20 GHz.
- Dilengkapai dengan EMT64T yang mendukung sistem operasi dan aplikasi 64 bit.
komputer untuk aplikasi game (online dan ofline) atau aplikasi yang membutuhkan bandwit yang cukup, sebaiknya menggunbakan processor AMD. Beberapa processor sebagaipertimbangan adaah sebagai berikut :
  • AMD athlon 64
spesifikasi :
- Kapasitas cache L2 (1Mb).
- Kecepatan processor antara 2,4 - 3,0 GHz.

  • AMD Athlon 64 FX
spesifikasi :
- Sangat cocok untuk game
- Kapasitas cache L2 sebesar 1Mb.
- Kesepatan processor diatas 2,6 GHz.
- seri athlon 64 - x2 telah mengadopsi teknologi dual core.

jika sobat bukan termasuk penggila "merek" processor , tetapi lebih mementingkan faktor kebutuhan, hal yang perlu diperhatikan adalah :
- untuk pengguna umum atau hanya pekerjaan administrasi (office), pilih processor yang memiliki kecepatan sampai 1,8 GHz.
- untuk pengguna umum yang lebih berat (bukan sekedar administrasi) pilih processor yang memiliki kecepatan sampai 2,4 GHz.
- Untuk komputer Game (hame online), procesor yang memiliki kecepatan 2,6 GHz.
- Untuk komputer performa tinggi (database atau server) , pilihprocessor yang memiliki kecepatan diatas 2,8 GHz.

Hari yang Diharamkan Berpuasa


  1. Dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha). Telah sepakat (ijma') para ulama Islam tentang haram berpuasa pada kedua hari tersebut, baik puasa fardu maupun puasa sunat. Dasar hukumnya ialah ucapan Umar bin Al-Khatab, "Bahwa Rasulullah Saw, melarang berpuasa pada kedua hari ini (Idul Fitri dan Idul Adha).
  2. Hari Tasyriq yang tiga (11,12,13 Dzulhijjah). (HR.Ath-Thabarani)
  3. Hari Syak (ragu-ragu), apakah sudah masuk Ramadhan atau belum.(HR.Ashhabus Sunan)
  4. Puasa sunat bagi perempuan ang tidak diizinkan oleh suaminya, padahal suaminya ada dirumah "Janganlah berpuasa seseorang perempuan walau sehari, padahal suaminya hadir dengan tanpa izinnya, kecuali puasa Ramadhan (HR.Ahmad, Bukhari dan Muslim)

Seputar Hukum Puasa Ramadhan


Puasa Ramadhan itu wajib bagi setiap muslim yang baligh (dewasa), berakal, dalam keadan sehat dan dalam keadaan mukim (tidak melakukan perjalanan jauh). Firman Allah SWT : " Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan kamu atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."(QA.Al Baqarag [2] : 183.

Syarat Puasa
Puasa memiliki syarat-syarat sebagaimana pula shalat. jika syarat ini tidak ada maka puasa ini tidak sah. Syarat tersebut adalah

  1. Dalam keadaan suci, terbebas dari haid dan nifas.
  2. Berniat.
Rukun Puasa
rukun puasa adalah menahan diri dari pembatalan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT "Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar . Lalu sempurnakanlah puasa itu sampai datng fajar (QS. Al Baqarah [2] : 187)

ayaat diatas menjadi dalil bahwa waktu imsak adalah sejak terbit fajar shodiq yaitu ketika adzan subuh dikumandangkan dan bukan 10 menit sebelum adzan subuh.

Tampil TVRI

tampil di acara berani bicara pada stasiun televisi TVRI di yogyakarta




Memasang Page Frans Facebook pada Blog


hae sob..,disini saya akan berbagi tips memasang page fans facebook ke blogger. pasti sobat sobat semua sudh tidak asing lagi dengan jejaring sosial yang satu ini.Mengingat besarnya manfaat untuk perkembangan blog/website maupun product yang ditawarkan. Jaringan sosial beserta pluginnya, khususnya Facebook, terbukti telah memperluas dan meningkatkan popularitas, daya jangkau, traffic, serta penjualan produk jenis apapun. Oleh karena itu, membuat Facebook Fan Page dan memasang Like Box di blog/website merupakan hal yang sangat dianjurkan untuk blog/website anda.


berikut langkah-langkah cara membuat frans page Facebook

  1.  buka halaman ini:  http://www.facebook.com/pages/create.php.
  2. Pilih mengenai produk yang akan dibuat Page-nya, pilih yang berkaitan dengan web sobat, disini saa "memilih merek atau produk"
      3. selanjutnya tinggal sobat semua keterangan yang diajukan.

dan kalo mau dibuat tersembunyi letakkan kode dibawah ini diatas kode  </head>
 <script src='https://ajax.googleapis.com/ajax/libs/jquery/1.6.1/jquery.min.js' type='text/javascript'/>
ok sob sekian tips dari saya jangan lupa berikomentar dan like ya :)

Widgade Burung Twitter Terbang pada Blog


Hae sobat.. saya mendapatkan ilmu baru ni .. mungkin sobat sudah pernah melihat burung twitter terbang pada halaman blogger?? terbang kesana kemari menclok kesana kemari menyesuaikan pergerakan halaman bblog. pasti sobat melihat kok unik sekali sama seperti pertama saya lihat. Nah disini saya akan berbagi trik untuk menampilkan twitter berupa burung pada blogger kita, oya selain berupa burung saya juga siapkan trik untuk memasang follow twitter berupa box.

cara memasang widgade twitter adalah sebagai berikut :

  1. Masuk  ke link berikut : https://twitter.com/about/resources/widgets
  2. Kemudian pilih "situs web saya".
  3. Pilih "widget profile" > pada kolom nama pengguna, isikan ID twitter anda.
  4. Anda bisa mengatur tampilan widget twitter anda melalui tab Preferensi, Tampilan dan ukuran.
  5. Setelah dirasa cukup Klik tombol "selesai & ambil kode".
  6. Ada dua pilihan yang diberikan yaitu mengambil atau copy kode scriptnya dan nantinya dipasang/paste sendiri pada gadget blog anda, atau dengan meng-klik tombol "add to blogger" yang secara otomatis nanti dituntun masuk ke gadget blog anda secara otomatis.
  7. Dari langkah 6 di atas misalkan anda memilih copy code scrpitnya cara pasang nya adalah pada langkah 8 berikut:
  8. Masuk dan log in ke akun blogspot anda.
  9. Klik tombol rancangan > tata letak
  10. Tambah gadget > HTML/JavaScript
  11. Kemudian copy kode script pada langkah 6 tadi.
  12. Simpan pekerjaan anda dan lihat hasilnya..
Sekarang bagaimana cara memasang widget burung twitter melayang di blog? caranya adalah:
  1. Ikuti langkah 8 sampai 10 pada penjelasan di atas. 
  2. Copy kode di bawah ini dan ikuti seperti langkah 11 dan 12 di atas.

Widget Twitter Terbang Di Blog burung twitter warna biru

        <script src="http://imemovaz.googlecode.com/files/tripleflap.js" type="text/javascript">
</script>
        <script type="text/javascript">
        var birdSprite="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEinITHylkGGchoO0ANrlP4BhL7ZqdT_2v9JTqoyZFAgPOWTKwq1fIqp9Gjf7aU2ul2bGf8dUPwmpw99xDZp49UO_ISnOYZE97RgPR1pZpQsekaGJ6rKJr5pAvRKCVtEnLKpl71WxCwz-dA/"; var targetElems=new Array("img","hr","table","td","div","input","textarea","button","select","ul","ol","li","h1","h2","h3","h4","p","code","object","a","b","strong","span"); var twitterAccount = "
http://twitter.com/NamaTwitterAnda";var tweetThisText = "Twitter - NamaTwitterAnda http://UrlSitusAnda/";tripleflapInit();
      
</script>


Keterangan: tulisan yang berwarna merah, silahkan ganti dan sesuaikan dengan alamat akun twitter dan alamat situs blog anda dan untuk menguubah gambar burung silahkan sobat ganti code yang berwarna ungu.

demikian sharing - sharingnya sob jangan lupa untuk meninggalkan pesan dan like ya.. :)

Rektorat berdarah


Aksi Sekola Vokasi Didepan Rektorat UGM





PASCAL 2008


he... ni waktu pertama kali saya masuk FMIPA UGM, suasana ospek di MIPA




Kuliah Umum POLRI

Kuliah Umumbersama Irjen Pol Untung S Radjab (Kapolda Jatim) dengan dimoderatoro presenter Ratna Dumila








Kuiah Politik

Kuliah Politik buat calon calon pemimpin masadepan bersama salah satu anggota DPR dr yogyakarta




HUMAS


Kegiatan Humas saat jalan jalan ke pantai dan saat diskusi di ruangan yang sederhana tapi penuh makna



 




MENPORA

foto ini diambil saat mengikuti kegiatan  MENPORA di hotel Seraton Yogyakarta







ELINS 2008

Foto Album Kenangan Bersama sahabat-sahabat ELINS 2008









 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls